User Tools

Site Tools


faq1:5k26:128965--14-januari-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

apabila wp badan, memberikan voucher belanja kepada customer nya dikarenakan capai target, apakah atas voucher belanja ini dikenakan PPh atau PPN pak? dan sekedar info, voucher belanja ini bukan voucher untuk belanja pada perusahaan tsb melainkan seperti matahari dan lain-lain

Jawaban

pembeli adalah WP OP. Dijelaskan perlakuan PPh dan PPN-nya sesuai SE-24/PJ/2018. Tapi karena di SE tersebut tidak disebutkan bahwa voucher adalah pengganti uang, maka bisa arahkan penegasan KPP.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k26/128965--14-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)