Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
“Jadi kalau sudah disetujui suratnya tidak perlu dicetak?? – WP awalnya menanyakan terkait Surat Persetujuan Pengajuan PPh 21 DTP, dan Pengurangan Angsuran PPh 25. Agent sebelumnya sudah menjelaskan bahwa tidak bisa dicetak. Ini bisa kita bilang ”“iya ga perlu dicetak”“ gak ya, Mas/Mba?”
Jawaban
kalau yg dimaksud insentif PPh pasal 21 DTP sesuai PMK-9/2021 beserta perubahannya maka dijelaskan di SE-44/2021 “jika hasil pengecekan sistem aplikasi pada laman www.pajak.go.id, Pemberi Kerja dinyatakan berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, sistem aplikasi akan menerbitkan surat pemberitahuan bahwa Pemberi Kerja berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP.” Begitu juga PPh 25 ya Mba. Di SE-44/2021 juga disebutkan ada surat pemberitahuannya kl diterima. Jadi harusnya ditolak/diterima
Dasar Hukum
–
Editor
NP