faq1:5k26:128960--14-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau wajib pajak badan yang dapat insentif covid itu di laporan SPT nya dimasukan atau tetap ditulis sebagai PP 23 0,5% ya? kalau insentif nya dimasukan ke laporan SPT cara pengisian nya bagaimana?
Jawaban
Jumlah bruto dan PPh finalnya tetap dicantumkan di SPT tahunannya meskipun PPh finalnya ditanggung Pemerintah.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k26/128960--14-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)