User Tools

Site Tools


faq1:5k26:128960--14-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau wajib pajak badan yang dapat insentif covid itu di laporan SPT nya dimasukan atau tetap ditulis sebagai PP 23 0,5% ya? kalau insentif nya dimasukan ke laporan SPT cara pengisian nya bagaimana?

Jawaban

Jumlah bruto dan PPh finalnya tetap dicantumkan di SPT tahunannya meskipun PPh finalnya ditanggung Pemerintah.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k26/128960--14-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)