User Tools

Site Tools


faq1:5k26:128951--13-januari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kak, mau konfirmasi. Untuk retur barang dari kawasan berikat, pembeli tetap harus membuat nota retur sesuai PMK-65/PMK.03/2010), dan menginputnya di EFaktur terlebih dahulu kan?

Jawaban

Berdasarkan faq IHT utama disebutkan ketentuan retur mengikuti PMK-131/PMK.04/2018 stdtd PMK-65/PMK.04/2021 karena lex specialist. Jika butuh dasar hukum karena gak ada aturan yang mengatur teknis nota retur khusus untuk pengembalian barang yang berkaitan dengan kawasan berikat maka bisa penegasan KPP aja ya.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k26/128951--13-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1