User Tools

Site Tools


faq1:5k26:128948--13-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau WP badan menginvestasikan sebagian uangnya di anak perusahaan . Di tahun ini anak perusahaan mau likuidasi dan timbul kerugian atas nilai investasi yang dilakukan. kemudian atas kerugian tersebut apa dapat di biayakan secara pajak? kerugian nya karena uang yang dibalikin lebih kecil dr nilai investasi awal.

Jawaban

Kalau untuk biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto mengikuti ketentuan pasal 6 UU PPh aja ya Mas. Sepanjang memenuhi ketentuan tersebut seharusnya bisa dibiayakan. Jika WP ragu bisa minta penegasan KPP aja untuk menghindari kesalahan.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k26/128948--13-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)