faq1:5k26:128946--13-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
pelaporan PEB dengan kurs selain USD caranya bagaimana ya? ada PEB di prepop efaktur dengan kurs TWD
Jawaban
Sesuai diktum kedua KMK yang rilis untuk tanggal sesuai tanggal PEB. “Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.”
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k26/128946--13-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)