User Tools

Site Tools


faq1:5k26:128946--13-januari-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

pelaporan PEB dengan kurs selain USD caranya bagaimana ya? ada PEB di prepop efaktur dengan kurs TWD

Jawaban

Sesuai diktum kedua KMK yang rilis untuk tanggal sesuai tanggal PEB. “Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.”

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k26/128946--13-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)