faq1:5k26:128928--04-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP sudah terbit SKPLB, apakah bisa dikompensasikan?
Jawaban
Perhitungan kelebihan pembayaran pajak dengan Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang ditindaklanjuti dengan kompensasi ke Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang. (Pasal 7 ayat (1) PMK-244/PMK.03/2015) Kompensasi ke Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang ini dilakukan melalui potongan SPMKP. Potongan SPMKP dianggap sah dalam hal telah mendapatkan NTPN sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan. Perhitungan kompen
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k26/128928--04-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)