User Tools

Site Tools


faq1:5k26:128928--04-maret-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WP sudah terbit SKPLB, apakah bisa dikompensasikan?

Jawaban

Perhitungan kelebihan pembayaran pajak dengan Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang ditindaklanjuti dengan kompensasi ke Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang. (Pasal 7 ayat (1) PMK-244/PMK.03/2015) Kompensasi ke Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang ini dilakukan melalui potongan SPMKP. Potongan SPMKP dianggap sah dalam hal telah mendapatkan NTPN sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan. Perhitungan kompen

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k26/128928--04-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)