User Tools

Site Tools


faq1:5k26:128918--04-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Perusahaan memberikan natura berupa menyewakan apartemen untuk karyawan, apakah diperbolehkan jika dalam kontrak sewanya adalah adntara perusahaan dengan pemilik, bukan karyawan ke pemilik?

Jawaban

kita tidak mengatur ttg kontrak, sepanjang memang yg terjadi seperti itu maka harusnya tidak masalah. Yg diatur adalah aspek perpajakan atas transaksi tsb (misal: naturanya jadi objek pph 21 karyawan, atas sewa tanah/bangunan merupakan objek potput PPh 4 ayat 2)

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k26/128918--04-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)