faq1:5k26:128918--04-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Perusahaan memberikan natura berupa menyewakan apartemen untuk karyawan, apakah diperbolehkan jika dalam kontrak sewanya adalah adntara perusahaan dengan pemilik, bukan karyawan ke pemilik?
Jawaban
kita tidak mengatur ttg kontrak, sepanjang memang yg terjadi seperti itu maka harusnya tidak masalah. Yg diatur adalah aspek perpajakan atas transaksi tsb (misal: naturanya jadi objek pph 21 karyawan, atas sewa tanah/bangunan merupakan objek potput PPh 4 ayat 2)
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k26/128918--04-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)