User Tools

Site Tools


faq1:5k26:128834--02-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau tanya perihal dividin PT ke PT. Contoh : PT A Menerima dividen dari PT B menurut UU PPH jika Saham yg di miliki lebih dari 25 % itu bukan merupakan objek pajak ya ? Apakah sampai dengan skrng masih berlaku ? Kalo iya , mekanisme pengkuan di laporan keuanganya di anggap sperti apa? Pendapatan diluar usaha dan di koreksi fiskal atau bagaimana

Jawaban

sekarang tidak ada lagi batasan 25% itu dengan adanya UU CIKA

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k26/128834--02-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)