faq1:5k26:128834--02-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau tanya perihal dividin PT ke PT. Contoh : PT A Menerima dividen dari PT B menurut UU PPH jika Saham yg di miliki lebih dari 25 % itu bukan merupakan objek pajak ya ? Apakah sampai dengan skrng masih berlaku ? Kalo iya , mekanisme pengkuan di laporan keuanganya di anggap sperti apa? Pendapatan diluar usaha dan di koreksi fiskal atau bagaimana
Jawaban
sekarang tidak ada lagi batasan 25% itu dengan adanya UU CIKA
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k26/128834--02-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)