faq1:5k26:128828--02-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
@kring_pajak halo min. kalo pake e-materai, ttd nya bisa ttd digital kah? trus klo upload dokumen untuk dibubuhi di web nya harus yang sudah ditandatangani digital terlebih dahulu atau bagaimana? makasi min
Jawaban
sesuai dengan pasal 1 angka 3 PMK-134/2021, dijelaskan mengenai tanda tangan, yaitu tanda sebagai lambang nama sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan atau cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan, atau tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik. silahkan disesuaikan. sebelum diunggah ke web untuk pembubuhan materai elektronik, pastikan dokumen berb
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k26/128828--02-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)