Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
https://twitter.com/achmadzamrony3/status/1498896122890551304 @kring_pajak (https://twitter.com/kring_pajak/) selamat siang, terkait dg dividen yg diinvestasikan kembali salah satunya dalam bentuk investasi saham pd perusahaan baru atau yg sudah berdiri. pertanyaan saya, perusahaan ini yg berbentuk PT saja atau bisa juga ke CV. ? ——— Mas mba, apakah ada keharusan berbentuk PT?
Jawaban
silahkan dijelaskan sesuai pasal 35 pmk 18/2021 kak. kalo yang dia sebutkan investasi dalam bentuk pasal 35 ayat 1 huruf c, tidak diatur harus untuk bentuk badan hukum apa. tapi coba dipastikan lagi ya, apakah bisa investasi saham kepada CV. setauku CV tidak terbagi atas saham untuk kepemilikannya. kalo yang dia maksud untuk pasal 35 ayat 2 huruf b dan d, itu dibatasi yaitu dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas. jelaskan sesuai aturan
Dasar Hukum
–
Editor
EAL