faq1:5k26:128816--02-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau nanya terkait besaran beban bunga yg dapat dibebankan dalam laporan keuangan fiskal berdasarkan PMK 169 tahun 2015 pasal 3 ayat 5 kan disebutkan kalau Dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol ataukurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman W ajib Pajakbersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalampenghitungan penghasilan kena pajak. Kalau saldo utangnya 0 karena utang dibayar lunas di tahun tsb, apakah beban bunga nya bisa dibebankan ?
Jawaban
cek lampiran untuk perhitungan saldo rata2 utang, tidak hanya dilihat dari saldo akhir periode saja.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k26/128816--02-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)