faq1:5k26:128808--02-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#40Q: saya mau menanyakan, apakah PPN 1% yang diterbitkan oleh perusahaan ekspedisi bisa dikreditkan sebagai pajak masukan? perusahaan saya bergerak di bidang percetakan. dan kami mengirim barang cetakan ke luar daerah. Izin tanya mas/mba, kalo lawan transaksi yang dapat FP Masukkan dari perusahaan ekspedisi bisa dikreditkan FP Masukannya kan ya?
Jawaban
#40A bisa dikreditkan sepanjang tidak termasuk yang diatur di pasal 9 ayat 8 UU PPN stdtd UU HPP
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k26/128808--02-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)