faq1:5k26:128803--02-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
Walaupun sbnrnya harusnya pake yg 1770S? Apakah tahun depan bisa berubah ke eform 1770S atau bagaimana? Thanks — Izin Mas/Mbak, ini konsep jawaban saya: Kami sarankan untuk meggunakan 1770 karena form memfasilitasi perhitungan PPh untuk ekspatriat. Untuk pembetulan maupun pelaporan SPT tahun berikutnya bisa menggunakan form yang berbeda ataupun sama. Namun saya masih ragu untuk kalimat kedua, apakah tahun berikutnya untuk eskpatriat tsb masih menggunakan 1770 atau bagaimana ya?
Jawaban
untuk kalimat ke2 sarankan tetap menggunakan 1770 saja tidak masalah (karena 1770 selalu bisa di gunakan untuk pelaporan SPT Tahunan OP jenis apapun), kecuali nanti 1770S nya juga memfasilitasi ceklis perhitungan sendiri maka silakan menggunakan 1770S
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k26/128803--02-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)