User Tools

Site Tools


faq1:5k26:128793--02-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mau bertanya misal bekerja di kantor duta besar itu karyawan tidak dipotong pajak oleh kedubes dan juga tidak diberikan slip gaji. Atas ini bagaimana pelaporan SPT nya ya

Jawaban

kalo karyawannya ini WPDN maka pelaporannya bisa menggunakan SPT 1770 dan setor sendiri untuk nilai KB-nya.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k26/128793--02-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1