faq1:5k26:128783--02-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP PKP, pegawainya menjadi pembicara seminar (atas nama perusahaan) utk perusahaan di Inggris. Seminar dilakukan scr virtual. Apakah terutang PPN?
Jawaban
Jika jasa yang diberikan memenuhi ketentuan PMK-32/2019 maka atas penyerahannya terutang PPN 0%. WP bisa membuat PE JKP. Tetapi jika tidak memenuhi ketentuan maka dianggap sebagai penyerahan dalam negeri biasa
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k26/128783--02-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)