faq1:5k26:128771--02-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau ada fp jasa konstruksi yang terbit sebelum pp tarif terbaru terbit, pemotongan PPhnya bagaimana
Jawaban
untuk pemotongan PPh kan bisa beda dengan pemungutan PPN dengan menggunakan fpnya ya, bisa jadi beda saat terutang. Kalau terkait PPhnya, cek pasal 11 di PP9/2022nya
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k26/128771--02-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)