faq1:5k26:128771--02-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau ada fp jasa konstruksi yang terbit sebelum pp tarif terbaru terbit, pemotongan PPhnya bagaimana

Jawaban

untuk pemotongan PPh kan bisa beda dengan pemungutan PPN dengan menggunakan fpnya ya, bisa jadi beda saat terutang. Kalau terkait PPhnya, cek pasal 11 di PP9/2022nya

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k26/128771--02-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)