faq1:5k26:128759--02-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya ingin mengkonfirmasi mekanisme pelaporan SPT dan form yang direkomendasikan untuk saya. Saat ini saya bekerja di organisasi internasional WHO, namun saya seorang WNI. Kantor tidak pernah melakukan pemotongan pajak, dan saat ini saya punya surat pernyataan dari kantor bahwa saya benar bekerja untuk WHO sebagai salah satu organisasi internasional.
Jawaban
kalau WNI bekerja di organisasi internasional dari PBB dan mendapat penghasilan seperti yang diatur khusus di SE-57/2009 masuknya ke non objek pajak, tapi kalau selain itu tetep termasuk objek PPh, dan karena organisasi internasional itu bukan subjek pajak yang mana dia ga bisa potong, berarti karyawannya kemungkinan ada PPh 29 di SPT tahunan nya.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k26/128759--02-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)