User Tools

Site Tools


faq1:5k26:128758--02-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP menanyakan terkait promosi potongan harga(refraksi) dan baru dpt informasi kalau ada penegasan dari KPP bahwa tagihan klaim diskon (refraksi) bukan subjek pph dn ppn

Jawaban

twitter, penggalian dari agen sebelumnya gak dijawab, jd lebih baik digali lagi. bisa diinfokan penegasan dari kpp ini berdasarkan apa? jika ada suratnya bisa disebutkan nomornya? apakah potongan harga ini dicantumkan dalam faktur pajak? (gali juga apakah kedua belah pihak pkp), dan apakah potongan ini hanya untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual atau dengan potongan ini akan mengurangi kewajiban pelanggan?

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k26/128758--02-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)