faq1:5k26:128758--02-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP menanyakan terkait promosi potongan harga(refraksi) dan baru dpt informasi kalau ada penegasan dari KPP bahwa tagihan klaim diskon (refraksi) bukan subjek pph dn ppn
Jawaban
twitter, penggalian dari agen sebelumnya gak dijawab, jd lebih baik digali lagi. bisa diinfokan penegasan dari kpp ini berdasarkan apa? jika ada suratnya bisa disebutkan nomornya? apakah potongan harga ini dicantumkan dalam faktur pajak? (gali juga apakah kedua belah pihak pkp), dan apakah potongan ini hanya untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual atau dengan potongan ini akan mengurangi kewajiban pelanggan?
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k26/128758--02-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)