faq1:5k26:128754--02-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp mau mengajukan pengurangan katanya gabisa karena belum 75%, emang ada ketentuan itu ?
Jawaban
kalau dia mengajukan pengurangan angsuran pph 25 dalam hal wp mengalami penurusan usaha, memang ada ketentuan bahwa WP dapat menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k26/128754--02-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1