faq1:5k26:128752--02-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP mendapatkan warisan RUKO dari org tua, atas warisan tersebut dibagi rata dgn saudara-saudaranya. bagaimana cara melaporkan warisan tersebut ? warisan tsb sudah akta notaris
Jawaban
Jk maksudnya pelaporan di spt tahunan oleh ahli waris : - harta warisan (sepanjang dimiliki/dikuasai sampai akhir tahun pajak - penghasilan dari warisan masuk ke bukan objek pajak, sesuai nilai masing-masing - jika sudah ada pengalihan, maka defaultnya kena pph 4 ayat 2 atas pengalihan t/b, jika ini waris, maka bisa dibebaskan menggunakan skb waris
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k26/128752--02-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)