faq1:5k26:128751--02-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika tanah sudah dilakukan revaluasi, ketika ingin dijual bagaimana yah perhitungan pajaknya? misal dlu beli tanah 10 juta, setelah revaluasi menjadi 100 juta, saat ini tanah tersebut ingin dijual di angka 120 juta
Jawaban
bs dikenakan PPh Final atas pengalihan tanah/bangunan. nilai pengalihan bisa dilihat sesuai PP 34/2016. lalu, ketentuan untuk pengalihan atas harta yang di revaluasi jika dialihkan dalam jangka waktu yang kurang dari yang ditetapkan maka bisa dikenakan PPh Final tambahan. keuntungan pengalihan bisa dikenakan pph tarif psl 17. sesuaikan aturan reval apakah tahun 2015& 2016 (cek ke 191/PMK.010/2015 sttd PMK-29/PMK.03/2016 ) dan reval selain tahun tersebut di pmk 79/2008.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k26/128751--02-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)