User Tools

Site Tools


faq1:5k26:128751--02-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika tanah sudah dilakukan revaluasi, ketika ingin dijual bagaimana yah perhitungan pajaknya? misal dlu beli tanah 10 juta, setelah revaluasi menjadi 100 juta, saat ini tanah tersebut ingin dijual di angka 120 juta

Jawaban

bs dikenakan PPh Final atas pengalihan tanah/bangunan. nilai pengalihan bisa dilihat sesuai PP 34/2016. lalu, ketentuan untuk pengalihan atas harta yang di revaluasi jika dialihkan dalam jangka waktu yang kurang dari yang ditetapkan maka bisa dikenakan PPh Final tambahan. keuntungan pengalihan bisa dikenakan pph tarif psl 17. sesuaikan aturan reval apakah tahun 2015& 2016 (cek ke 191/PMK.010/2015 sttd PMK-29/PMK.03/2016 ) dan reval selain tahun tersebut di pmk 79/2008.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k26/128751--02-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)