User Tools

Site Tools


faq1:5k26:128746--02-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#31Q : Ijin bertanya mas/mba, Mau tanya terkait dengan DTP, Jadi di bulan november itu ada bonus, untuk perhitungannya sudah betul, dipisah antara yang dapat insentif dan pajak untuk bonusnya, Di SPTnya juga sudah di pisah, Yang jadi masalah, saya salah memasukan penghasilan bruto yang di laporan realisasi yang di lampirkan di SPT yang kirim via e filling, Penghasilan brutonya tertulis total dengan bonus. Saya sudah pembetulan untuk yang file excel yang di e reporting. Ini apakah saya juga harus

Jawaban

#31A laporan realisasi DTP PPh 21 bukan merupakan lampiran dari SPT masa PPh 21, dilaporkannya masing-masing, sepanjang di ereportingnya sudah dilakukan pembetulan, dan isian SPT PPh 21 yang sudah dilaporkan juga sudah benar, tidak perlu pembetulan SPT PPh 21nya

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k26/128746--02-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)