User Tools

Site Tools


faq1:5k26:128740--02-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau nanya terkait besaran beban bunga yg dapat dibebankan dalam laporan keuangan fiskal, kalau saldo utangnya sudah 0 karena utang dibayar lunas di tahun tsb, apakah beban bunga nya bisa dibebankan ?

Jawaban

kembali ke pasal 6 UU bunga itu salah satu yang boleh di bebankan sepanjang berhubungan dengan usaha, selain itu terkait bunga yang di batasi adalah terkait perbandingan antara modal dan hutang sesuai PMK 169/PMK.010/2015, kalo sudah sesuai kaidah itu maka harusnya bisa di bebankan

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k26/128740--02-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)