User Tools

Site Tools


faq1:5k26:128739--02-maret-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

#22Q: misal mau membuat SPT PPN pembetulan karena adanya faktur pajak pengganti. Lalu LB dari SPT PPN pembetulan tsb mau di restitusi. Jadi di induk SPT, diberi thick butir 2f (diisi dalam hal spt pembetulan), selain pkp pasal 9 ayat (4b), dan restitusi. Tetapi kok disuruh memilih 'khusus restitusi untuk PKP' ya klo mau thick restitusi? Padahal sudah diberi thick selain pkp pasal 9 ayat (4b). Di aplikasi diberi ada tulisan 'SPTSERVICE-00054: Atas Pilihan Restitusi (II.H.3) harus memilih untuk PK

Jawaban

#22A WP off saat digali, case closed

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k26/128739--02-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1