faq1:5k26:128733--02-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
selamat siang, saya mau tanya kalau misalnya saya pembetulan realisasi insentif pph final 0.5% dan pembetulan itu lebih besar nilainya daripada yg normal apakah dikenakan denda? maksudnya saat saya pas lapor realisasi omsetnya lebih kecil dari yang seharusnya, jadi kalau sekarang saya mau pembetulan sekarang apa bisa pembetulan realisasi saja atau saya harus bayar kekurangannya ya?
Jawaban
harusnya cukup pembetulan saja
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k26/128733--02-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)