User Tools

Site Tools


faq1:5k26:128733--02-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

selamat siang, saya mau tanya kalau misalnya saya pembetulan realisasi insentif pph final 0.5% dan pembetulan itu lebih besar nilainya daripada yg normal apakah dikenakan denda? maksudnya saat saya pas lapor realisasi omsetnya lebih kecil dari yang seharusnya, jadi kalau sekarang saya mau pembetulan sekarang apa bisa pembetulan realisasi saja atau saya harus bayar kekurangannya ya?

Jawaban

harusnya cukup pembetulan saja

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k26/128733--02-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)