User Tools

Site Tools


faq1:5k26:128715--02-maret-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

penjual perhiasan emas apakah wajib pkp walau belum melewati 4,8M?

Jawaban

Kewajiban Pengusaha Emas Perhiasan untuk melaporkan usahanya ke KPP untuk dikukuhkan sebagai PKP tetap berlaku bagi Pengusaha Emas Perhiasan yang memenuhi kriteria sebagai Pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Batasan Pengusaha Kecil PPN. (Pasal 6 ayat (2) PMK-30/PMK.03/2014)

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k26/128715--02-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)