faq1:5k26:128715--02-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
penjual perhiasan emas apakah wajib pkp walau belum melewati 4,8M?
Jawaban
Kewajiban Pengusaha Emas Perhiasan untuk melaporkan usahanya ke KPP untuk dikukuhkan sebagai PKP tetap berlaku bagi Pengusaha Emas Perhiasan yang memenuhi kriteria sebagai Pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Batasan Pengusaha Kecil PPN. (Pasal 6 ayat (2) PMK-30/PMK.03/2014)
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k26/128715--02-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)