faq1:5k26:128713--02-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#4Q ingin bertanya, PPh 26 atas pinjaman related party.. terkait pinjaman ke anak perusahaan di Indonesia ke perusahaan Pusat di Spanyol selaku perusahaan induk. pinjaman per juni 2021 sudh ditambahkan ke akta , tetapi untuk hutang per september belum. pertanyaannya : untuk pinjaman yang belum ditambahkan ke akta, apaka termasuk ke dalam perhitungan PPh 26 atas bunga pinjaman? apakah yag sudah ditambahkan tidak terhitung atau sebagai objek PPh 26?

Jawaban

#4A ini kembali ke ketentuan PPh 26 ya. jadi sepanjang atas bunganya sudah dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya, maka sudah terutang PPh 26

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k26/128713--02-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1