faq1:5k26:128711--02-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PPS- kebijakan 2, atas harta tabungan yang diungkapkan ada penambahan di 2022 (misal penghasilan bunga). Pelaporannya seperti apa?
Jawaban
di SPT Tahunan 2022, nanti dilaporkan harta PPS dan juga perolehan harta dan penghasilan tahun pajak 2022 (ketentuan umum pengisian SPT), tentunya nanti sudah mencerminkan nilai sesungguhnya.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k26/128711--02-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)