Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#4Q (twitter) https://twitter.com/niiikkkee/status/1498871460127195140 untuk singapore terakhir update pada tanggal 8 Mei 1990 ? apabila PT A di Batam menyewa kantor di Singapore (Kantor perwakilan untuk kegiatan di SG) Perusahaan Singapore isssue COD dan DGT Form, pembayaran dari Batam.. dikenakan Tarif berapa? 20%, 15%, atau Nihil ? tx – Sebelumnya WP menanyakan ringkasan / rekapan tarif P3B. Mohon bantuannya Mas/Mba
Jawaban
#4A Jika ada form DGT maka ketentuannya mengacu ke P3B. Karena memang tidak ada article yang mengatur khusus, maka masuk ke article 7 business profits/laba usaha. Sepanjang pihak Singapura tidak memiliki permanent establishment sesuai definisi di article 5, maka hak pemajakannya ada di Singapura, PT A tetap membuat bupot PPh 26 dengan tarif 0%.
Dasar Hukum
–
Editor
PNT