User Tools

Site Tools


faq1:5k26:128700--02-maret-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau fp masanya sudah diperiksa, apa bisa buat fp pengganti?

Jawaban

Tidak bisa. FP pengganti kan menyebabkan sptnya nanti harus pembetulan. Sementara menurut UU KUP, jika sudah dilakukan pemeriksaan, SPT tidak bisa dibetulkan.

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k26/128700--02-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)