faq1:5k26:128700--02-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kalau fp masanya sudah diperiksa, apa bisa buat fp pengganti?
Jawaban
Tidak bisa. FP pengganti kan menyebabkan sptnya nanti harus pembetulan. Sementara menurut UU KUP, jika sudah dilakukan pemeriksaan, SPT tidak bisa dibetulkan.
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k26/128700--02-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)