User Tools

Site Tools


faq1:5k26:128697--02-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pasak 3 di PP 9 2022 » 1,75 % (satu koma tujuh puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil , dengan aturan terbaru tersebut berarti sekarang Penentuan tarif PPh Final berdasarkan SBU (Sertifikat Badan Usaha) ya, bukan lagi menggunakanan SIUJK Surat Ijin Usaha Jasa konstruksi ?

Jawaban

penjelasan Pasal 3 PP 9/2022 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “sertifikat badan usaha” adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan Jasa Konstruksi asing yang dikeluarkan oleh: a. lembaga sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha yang terakreditasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan dicatat oleh lembaga pengembangan jasa kon

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k26/128697--02-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1