faq1:5k26:128693--02-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau tanya, jika suami (K/0) dan istri (TK/0) memilih untuk pisah harta, dalam lampirah PH-MT, penghasilan neto dan PTKPnya harus digabung untuk menghitung proporsi PPh Terutangnyaa. nanti ketika si suami hitung angs 25 thn berikutnya, penghasilan dan PTKPnya punya suami saja kan?? kalau lihat di lampiran PER-36/2015 pajak diperhitungkan masing-masing, berarti untuk angsuran pph 25 ini juga masing-masing kan ya mas, mbak?
Jawaban
Kalo untuk itung angsuran pph 25nya di induk masing2, sesuai hasil itung proporsi masing2
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k26/128693--02-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1