User Tools

Site Tools


faq1:5k26:128693--02-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau tanya, jika suami (K/0) dan istri (TK/0) memilih untuk pisah harta, dalam lampirah PH-MT, penghasilan neto dan PTKPnya harus digabung untuk menghitung proporsi PPh Terutangnyaa. nanti ketika si suami hitung angs 25 thn berikutnya, penghasilan dan PTKPnya punya suami saja kan?? kalau lihat di lampiran PER-36/2015 pajak diperhitungkan masing-masing, berarti untuk angsuran pph 25 ini juga masing-masing kan ya mas, mbak?

Jawaban

Kalo untuk itung angsuran pph 25nya di induk masing2, sesuai hasil itung proporsi masing2

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k26/128693--02-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1