Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Restitusi PPN bagi PKP selain PKP Pasal 9 ayat 4B UU PPN itu kan hanya bisa dilakukan pada akhir tahun buku. Untuk WP yang tahun bukunya oktober-september, apakah artinya dia cuma bisa mengajukan restitusi tersebut ketika bulan yang berjalan adalah bulan september, atau di bulan manapun bisa sepanjang restitusinya itu dilaporkan pada spt masa september?
Jawaban
Karena tidak ada penjelasan khusus, maka seharusnya cukup diartikan secara harfiah. PKP dapat mengajukan restitusi pada akhir tahun buku, sehingga tetap melihat bagaimana pembukuan PKP tsb. Jika pembukuan dg tahun buku Okt - Sept, maka akhir tahun buku adalah masa Sept, dan seharusnya hanya bisa ajukan Restitusi di SPT masa Sept tsb saja. Sebaiknya juga konfirm KPP ya terkait teknis lebih lanjutnya.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK