User Tools

Site Tools


faq1:5k26:128639--02-maret-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

dokumen endorsment itu dikasih ke siapa ya? apa penjual wajib terima?

Jawaban

Endorsement diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a disampaikan secara elektronik kepada: 1. Pengusaha di KPBPB; dan 2. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/128639--02-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1