faq1:5k26:128633--02-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau bayarnya sebagian sblm PP berlaku, maka tarifnya gmn?
Jawaban
untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, pengenaan Pajak Penghasilan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 TAHUN 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 TAHUN 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 TAHUN 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi;
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k26/128633--02-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)