faq1:5k26:128631--02-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp dulu mengikuti TA tapi ada salah ketik untuk harta berupa saham, si SPH TA nya ditulis tanah. di laporan realisasinya juga tanah, di SPT tahunan juga

Jawaban

kalau mengacu ke pasal 2 PMK 196, seharusnya itu adalah objek PPS 1 Pasal 2 (1) Wajib Pajak dapat mengungkapkan Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud. (2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Pajak yang telah mendapatkan pengampunan pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak. apabila wp tidak ingin ikut PPS karena m

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k26/128631--02-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)