faq1:5k26:128622--02-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jasa penyerahan paket wisata dppnya?
Jawaban
untuk penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau Jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k26/128622--02-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)