faq1:5k26:128581--02-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp ingin ikut PPS atas harta berupa tabungan yang diperoleh di 2017, tapi pada 31 desember 2020 tabungan ini nilainya sudah 0 bagaimana ya?
Jawaban
PMK 196/2021 pasal 5, syaratnya kumulatif. apabila sudah habis, maka bukan objek PPS, tidak perlu dimasukkan SPPH Pasal 5 (1) Wajib Pajak orang pribadi dapat mengungkapkan Harta bersih yang: a. diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; b. masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020; dan c. belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020, kepada Direktur Jenderal Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k26/128581--02-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)