faq1:5k26:128576--02-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#7Q: transaksi dan pembayaran terjadi di januari, bupot PPh 23 dibuatkan di masa feb. apakah ada sanksi terkait hal tersebut?
Jawaban
#7A: sesuai Pasal 15 ayat 3 PP 94 2010, saat pemotongan PPh 23 adalah pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan, atau jatuh tempo pembayaran, mana yg lebih dulu. tapi sebenarnya tidak ada sanksi atas keterlambatan pembuatan bukti potong, kecuali kalau menyebabkan adanya keterlambatan pembayarana atau pelaporan SPT
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k26/128576--02-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)