faq1:5k26:128557--02-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp memiliki obligasi di luar negeri dan selama ini penghasilan atas bunganya belum dilaporkan di spt tahunan. apakah bisa ikut PPS atau pembetulan SPT saja cukup? wp inginnya ikut p[rogram PPS karena kalau pembetulan SPT jumlah pph terutang yang dibayarnya menjadi lebih besar
Jawaban
silakan arahkan wp untuk memilih. mengikuti PPS boleh, pembetulan SPT juga boleh, tapi tidak bisa melakukan dua-duanya. apabila memang setelah dihitung ternyata lebih hemat mengikuti PPS, silakan ajukan sesuai prosedur.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k26/128557--02-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)