faq1:5k26:128550--02-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk wp yang ikut PPS 1 dan perolehan hartanya di 2015, harta ini masih tetap ada hingga 2020 tapi nilainya naik turun dan belum dilapor di spt tahunan 2016-2020 juga. apakah harta itu harus diikutkan PPS kebijakan 2?
Jawaban
sepanjang dapat membuktikan bahwa perolehannya di 2015 dan masih dimiliki sampai 2020, cukup ikut yang kebijakan 1 saja. atau bisa juga pembetulan SPT tahunan.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k26/128550--02-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)