faq1:5k26:128549--02-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PP 23, jangka waktunya OP sampai kapan ya kalau terdaftar 2016?
Jawaban
pasal 5 ayat 2 huruf b (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak: a. Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, atau b. Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k26/128549--02-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)