faq1:5k26:128542--01-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#65Q (twitter) berdasarkan PP 9 Tahun 2022, apabila kita memakai jasa kontraktor untuk pekerjaan konstruksi, dan kontraktornya ada Sertifikat Badan Usaha Kecil tapi atas Jasa Konsultansi Konstruksi. Tarif yg dikenakan berapa ya? Thanks
Jawaban
Bisa dilihat di pasal 3 pp 9 2022nya ya f. 3,5% (tiga koma lima persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan; dan g. 6% (enam persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k26/128542--01-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)