Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#45Q Kami dari PT.Siantar Top Tbk, NPWP 01.480.208.6-125.001 Ingin menanyakan terkait PPh dan PPN atas Kompensasi Kenaikan Harga Produk. Perusahaan kami bergerak dalam penjualan barang makanan, dimana distributor menjual ke outlet dengan menggunakan harga lama (lebih rendah dengan harga baru). Dikarenakan hal tersebut, kami memberikan kompensasi atas selisih harga tersebut kepada distributor. mohon penjelasan dari Bapak/Ibu mengenai: 1. Bagaimana perlakukan PPh atas Kompensasi Kenaikan Harga P
Jawaban
#45A: sesuai se 24/2018 ya is Imbalan Berupa Kompensasi yang Diterima Sehubungan dengan Transaksi Jual Beli dan Perlakuan Perpajakannya a. b. c. d. Dalam perikatan transaksi jual beli. Penjual dapat memberikan imbalan berupa kompensasi sehubungan dengan transaksi jual beli dalam bentuk uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban untuk menanggung risiko atas terjadinya fluktuasi harga, keterlambatan pen giriman barang, atau program penjualan tertentu a
Dasar Hukum
–
Editor
AMP