faq1:5k26:128534--01-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas maaf mau tanya lagi kalau misal investasi desember 2021, maka pelaporan realisasi pertama yaitu maksimal maret 2022 kan?
Jawaban
sesuai lampiran VIII pmk 18/2021 Untuk dividen yg diterima di tahun pajak 2021, laporan realisasinya. Pasal36 (1) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan paling lambat: a. akhir bulan ketiga, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau b. akhir bulan keempat, untuk Wajib Pajak badan, setelah Tahun Pajak berakhir, untuk Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain. (2) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan paling singkat selama 3 (tiga) Tahun
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k26/128534--01-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)