Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
#21Q : apabila kita belum bisa bubuhkan e-materai di dokumen yang seharusnya terutang bea materai, kita harus mencatumkan apa ya sebagai bukti bahwa dokumen tersebut telah lunas bea materai nya apakah cukup dengan ada tulisan: bea materai lunas dan ada nilai materai nya?
Jawaban
Pasal 3 (1) pmk 134/2021 Pembayaran Bea Meterai yang terutang pada Dokumen dilakukan dengan menggunakan: a. Meterai; atau b. SSP. (2) Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. Meterai Tempel; b. Meterai Elektronik; atau c. Meterai Dalam Bentuk Lain. Pada prinsipnya kalau dia sudah punya ijin materai komputerisasi dan masih ada deposit, bisa dikasih tanda materai lunas sesuai ketentuan materai komputerisasi. (Berlaku jg apabila dia punya ijin penggunaan materai teraan)
Dasar Hukum
–
Editor
AMP