faq1:5k26:128529--01-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#1Q Kerugian fiskal jika WP berubah nama dan pemilik saham apakah masih bisa diakui di SPT tahunan selanjutnya?
Jawaban
Kalau secara fiskal, Sepanjang npwp nya masih sama dan penghasilannya non final seharusnya tidak ada masalah… pasal 28 uu kup dan pasal 6 ayat 2 uu pph.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k26/128529--01-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)