User Tools

Site Tools


faq1:5k26:128529--01-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#1Q Kerugian fiskal jika WP berubah nama dan pemilik saham apakah masih bisa diakui di SPT tahunan selanjutnya?

Jawaban

Kalau secara fiskal, Sepanjang npwp nya masih sama dan penghasilannya non final seharusnya tidak ada masalah… pasal 28 uu kup dan pasal 6 ayat 2 uu pph.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k26/128529--01-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)