Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#35Q: Pasal 36 Batas Waktu diinvest 3 bln/4 bln setelah tahun pajak berakhir, jadi kalau pada tahun yang bersangkutan deviden yg diinvest baru sebagiannya (karena untuk bayar cicilan), angka yang tercantum untuk dilapor itu yang mana kah? https://twitter.com/Alvnta4/status/1498546186978226179 ini nilai yang diinvest ya mas mbak?
Jawaban
#35A: silakan digali lagi dulu ya, ini dividen dari dalam atau luar negeri? Kalau dr dalam dan diterima OPDN, di pmk 18 untuk dividen yg diterima OP dari dalam negeri seharusnya diinvestasikan seluruhnya. Selisih yg tidak diinvest jadi terutang pph final atas dividen yg harus disetor sendiri. Pasal 16 pmk 18 Dalam hal Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari jumlah Dividen yang diterima atau diperoleh
Dasar Hukum
–
Editor
AMP