faq1:5k26:128521--01-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp buat FP 1 feb 2022, baru diupload 1 maret 2022 apakah hal tsb dikategorikan telat buat FP?
Jawaban
Pm. Telat/tidak sebuah fp tetap dikembalikan ke ketentuan pembuatan fp secara umum ya: saat terutangnya berdasarkan pembayaran/penyerahan mana yg terjadi lebih dulu. Nah terkait ada beda tanggal rekam dan upload, secara ketentuan sendiri memang belum ada ketentuan resmi yg menyebutkan mengacu kemana untuk kondisi tepat waktunya. Ini bisa penegasan ke kpp ya. Sebagai referensi bisa baca salah satu penegasan kasus tertentu ini
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k26/128521--01-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)